Sosialisasi Implementasi undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Untuk menciptakan desa ramah anak ( di desa Labuhan Ratu IX kec. Labuhan Ratu Lampung Timur)

  • Siti Fatimah STAI Darussalam Lampung
  • Septiani Selly Susanti STAI Darussalam Lampung
  • Ermanita Permatasari STAI Darussalam lampung
Keywords: Sosialisasi, UU No. 35 Tahun 2014, Perlindungan Anak, Desa Ramah Anak, Labuhan Ratu IX

Abstract

Sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Desa Ramah Anak (DRA). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Labuhan Ratu IX, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh elemen masyarakat dan aparatur desa terhadap hak dan perlindungan anak. Melalui pendekatan _Participatory Action Research_ (PAR), kegiatan pengabdian ini melibatkan metode ceramah dan sosialisasi langsung yang bersifat partisipatif dan transformatif. Kajian teoritis dalam kegiatan ini merujuk pada konsep dasar perlindungan anak berdasarkan UU No. 35/2014 dan Konvensi Hak Anak, teori difusi inovasi (Rogers), serta konsep Desa Ramah Anak dengan indikator kelembagaan, lingkungan kondusif, pelayanan dasar, partisipasi anak, dan sistem perlindungan khusus. Hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya orang tua, tentang pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta terciptanya komitmen bersama untuk membangun kelembagaan dan lingkungan desa yang responsif terhadap kebutuhan anak. Secara keseluruhan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan di tingkat desa, mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak, dan pada akhirnya mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung bagi tumbuh kembang optimal setiap anak di Desa Labuhan Ratu IX.

References

Abintoro Prakoso, (2018), Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta: Laksbang Presindo
Agung Wahyono & Siti Rahayu. (1993), Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika
Arif Gosita, (1989),Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademi Prresindo
L.M.Friedman, (2009),Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial), Bandung: Nusa Media
Maidin Gultom, (2014),Perlindungan Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama
IPB, Modul Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak,2018, http://pkga.ipb.ac.id/wp- content/uploads/2018/05/MODUL- KELURAHAN_DESA-LAYAK-ANAK-.pdf
Mohammad Taufik Makaro, (2004), Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia
Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penelitian Hukum, Cetakan ke-9, Jakarta: Kencana Media Group
Ratri Novita Erdianti & Sholahuddin Al- Fatih, (2019), Fostering as an Alternative Sanction for Juvenile in the Perspective of Child Protection in Indonesia, Journal of Indonesian Legal Studies, UNNES Semarang, Vol 4 No 1
Sri Sutatiek, (2013).Rekonstruksi Sanksi Pidana dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia,Yogyakarta: Aswaja Presindo
Published
2025-08-25
Section
Articles